Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemerintah Disarankan Atur Moratorium Rekrutmen PNS

Sahabat pembaca Info SSCASN 2019 - Info Seleksi CPNS dan PPPK, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah diminta mengeluarkan regulasi untuk memaksa pemerintah daerah melakukan moratorium atas rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini perlu dilakukan mengingat tingginya belanja pegawai 34 provinsi pada 2018.

Peneliti Institute for Development of Economic and Finance atau Indef, Rusli Abdullah, mengatakan moratorium perekrutan PNS perlu dilakukan agar ke depannya belanja pegawai dapat terus ditekan. Saat ini, rata-rata rasio belanja pegawai atau gaji PNS terhadap belanja secara keseluruhan mencapai 26,8 persen.

Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo bahkan memiliki rasio belanja pegawai terhadap belanja secara keseluruhan di atas 35 persen. Karena belanja pegawai merupakan faktor pengurang dari penghitungan kapasitas fiskal daerah (KFD), ketiga provinsi tersebut memiliki KFD yang sangat rendah pada tahun ini.

Selain itu, kinerja PNS juga perlu ditingkatkan karena pelayanan pemerintah daerah juga merupakan salah satu faktor yang diperhitungkan oleh investor sebelum berinvestasi ke daerah."Apabila pelayanan bisa ditingkatkan, maka daerah dapat meningkatkan PAD [pendapatan asli daerah] sehingga KFD-nya bisa meningkat," ujar Rusli di Jakarta, Senin 9 September 2019.

Dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki peranan penting untuk menjalankan moratorium rekrutmen PNS tersebut. 

Untuk diketahui, KFD dari 34 provinsi di Indonesia masih belum beranjak dari posisi yang ada sebelumnya. Terhitung sejak 2017, jumlah provinsi dengan kategori KFD sangat rendah tetap mencapai 9 provinsi hingga 2019.

Adapun jumlah provinsi dengan kategori KFD sangat tinggi tetap berjumlah 4 provinsi sejak 2017 hingga saat ini.Hanya 5 provinsi yang menyandang kategori KFD tinggi, dan 16 provinsi sisanya masih menyandang kategori KFD sedang dan rendah masing-masing sebanyak 8 provinsi untuk kedua kategori tersebut.

Berkaitan dengan jumlah belanja pegawai atau gaji PNS ini, empat provinsi yang tercatat dengan KFD sangat tinggi adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Provinsi Papua yang sempat menyandang kategori KFD sangat tinggi pada 2017 lalu justru jatuh ke kategori sangat rendah pada 2019.

Berita ini bersumber dari Tempo.