Ticker

6/recent/ticker-posts

Aturan Baru Batas Usia Pelamar CPNS pada Jabatan Tertentu

Sahabat pembaca Info SSCASN 2019 - Info seleksi CPNS dan PPPK, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah telah menetapkan peraturan terkait batas usia pelamar saat mendaftar seleksi CPNS untuk jabatan tertentu yakni usia paling tinggi 40 tahun. Peraturan tersebut berlaku untuk jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan khusus. Dalam batas usia melamar 40 tahun tersebut untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi memiliki kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, sedangkan untuk Jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa memiliki kualifikasi Pendidikan Strata 3 (Doktor).

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 17/2019 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa Sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 (empat puluh) Tahun. Usia pelamar CPNS pada keenam jabatan tersebut dihitung saat melamar sebagai CPNS.

Keppres ini ditetapkan berdasarkan amanat PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dimana disebutkan bahwa persyaratan batas usia pelamaran sebagai CPNS dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun. 

Sedangkan bagi pelamar keenam jabatan tersebut namun belum memiliki kualifikasi pendidikan khusus tersebut, tetap berlaku ketentuan sama dengan jabatan lainnya yakni berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.  

Aturan ini ditetapkan sebagai upaya memenuhi kebutuhan jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, pendidikan tinggi, hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi.

Berita ini bersumber dari KEMENPANRB.