Ticker

6/recent/ticker-posts

Finalisasi lowongan CPNS akan diputuskan sekitar April 2018

Sahabat pembaca Info Seleksi CPNS 2018, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2018. Menteri PAN-RB Asman Abnur menyebutkan, saat ini Kementerian Keuangan sudah memberikan lampu hijau terkait penerimaan tersebut.

"Dan untuk 2018 ini sedang dihitung kemampuan keuangan negara," kata Asman di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Senin (15/1/2018). Mengenai jumlah lowongan CPNS tersebut, menurutnya, akan disesuaikan dengan kebutuhan setiap Kementerian atau Lembaga yang membutuhkan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kementerian PAN-RB saat ini sedang minta ke Kementerian/Lembaga, mengenai apa saja yang dibutuhkan. Tentu saja, dalam hal ini menyangkut kompetensinya seperti apa karena orientasinya memang betul-betul orang yang punya kompetensi, bukan administratif kemampuannya.

"Untuk itu, nantinya proses CPNS ini akan diseleksi secara ketat," kata Asman seraya menambahkan, hal itu seperti proses tahun 2017. Setiap kementerian yang ada di Indonesia, sudah mengajukan permohonan penambahan ASN baru.

Lebih jauh diungkapkan, lowongan CPNS ini selain di pusat juga dibuka untuk daerah. Ini karena, Pemerintah Daerah juga mengajukan penambahan ASN untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan seperti dokter, bidan kemudian tenaga pengajar di daerah terpencil.

"Finalisasi lowongan CPNS ini akan diputuskan sekitar April 2018, kemudian setelah itu akan diinformasikan teknis pendaftarannya," kata Asman.

Sebelumnya, Kepala Bro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengungkapkan, pemerintah belum secara resmi mengumumkan penerimaan CPNS TA 2018. Karena itu, masyarakat diimbau untuk selektif dan berhati-hati dengan banyaknya informasi yang beredar di media sosial. Masyarakat dapat mengakses pengumuman resmi pemerintah melalui situs bkn.go.id dan menpan.go.id.

Ridwan menuturkan, secara normatif setiap instansi pusat dan daerah memang wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sesuai prioritas kebutuhan instansinya masing-masing.

"Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 5 Ayat (1) dan (2) dan hasil perhitungan kebutuhan diserahkan pada Menteri PAN RB dan Kepala BKN," kata Ridwan.

Berita ini bersumber dari KRJogja.