Ticker

6/recent/ticker-posts

Penetapan TMT Peserta Lulus Seleksi CPNS 2019 Bergantung Usul Masuk Instansi


Sahabat pembaca Info CPNS, sudah tahukah anda bahwa pascapenetapan kelulusan peserta seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan proses validasi data peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil verifikasi masing-masing instansi terhadap kelengkapan dokumen yang diunggah peserta di portal SSCN. Proses validasi data peserta lulus seleksi CPNS merupakan rangkaian dari tahapan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang ditetapkan BKN setelah memperoleh usulan dari Instansi.

Keterangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto kepada Humas BKN, Senin (16/11/2020) di Jakarta menyebutkan bahwa usul dari instansi diharapkan masuk ke BKN di bulan November sehingga Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 dapat ditetapkan per 1 Desember 2020. Selain itu, tahap pemberkasan yang sudah dijadwalkan berlangsung pada 6–15 November akan diperpanjang sampai dengan 21 November 2020 untuk mengakomodir penggantian peserta yang mengundurkan diri pada seleksi CPNS 2019 yang disampaikan Instansi Pusat dan Daerah melalui surat permohonan ke BKN. Aris juga menjelaskan soal mekanisme penggantian peserta yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sesuai batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia dilakukan sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, di antaranya: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi melaporkan kepada BKN dengan melampirkan surat pengunduran diri peserta; dan PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan PPK yang dilaporkan secara tertulis kepada ketua panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan BKN, serta diumumkan kepada masyarakat.

“Konsekuensi bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS atau sudah mendapat persetujuan NIP serta pada saat menjalani masa percobaan CPNS dikenakan sanksi berupa tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya,” terang Aris. Ketentuan sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Berita ini bersumber dari BKN