Ticker

6/recent/ticker-posts

Kemenhub Percayakan Rekrutmen Calon Taruna STTD Kepada BKN


Sumber foto : BKN

Sahabat pembaca Info CPNS 2021, sudah tahukah anda bahwa Direktur Politeknik Tranportasi Darat Indonesia – Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD), Hendro Surahmat mengatakan akan kembali membuka seleksi Calon Taruna STTD Tahun Akademik 2020-2021. Untuk merealisasikan hal itu, Hendro menyebutkan seluruh proses seleksi akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan portal Sistem Seleksi Calon ASN khusus Sekolah Kedinasan (SSCN Dikdin) yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Dalam rangka persiapan proses seleksi Sekolah Kedinasan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menaungi STTD akan kembali bersinergi dengan BKN dan KemenPANRB agar alur pelaksanaan rekrutmennya berjalan transparan,” ungkap Hendro dalam Rapat Koordinasi Pola Pembibitan Pemerintah Daerah PTDI-STTD pada Kamis, (5/3/2020) di Jakarta yang dihadiri sejumlah perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda).

Untuk penjelasan teknis proses seleksi berbasis CAT dan pendaftaran online via portal SSCN Dikdin, Deputi BKN Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen memaparkan alur web service pendaftaran Sekolah Kedinasan melalui portal dan tahapan penyelenggaraan seleksi dengan CAT. Pada prinsipnya tujuan penggunaan CAT dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan laporan hasil ujian dan yang terpenting meningkatkan transparansi, obyektifitas, akuntabilitas, efisien, dan bebas dari KKN. “Kami juga minta komitmen Pemda untuk memiliki semangat yang sama melakukan proses seleksi yang bebas dari kepentingan. Termasuk untuk Putra-Putri Daerah yang diberi kesempatan yang sama untuk berkompetisi,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengembangan SDM Kemenhub yang menyampaikan sambutan Menteri Perhubungan menyampaikan bahwa untuk penanganan urusan darat Kemenhub sudah memiliki pola pembibitan PTDI-STTD untuk memberi kesempatan pada putra-putri daerah untuk bergabung dengan perhubungan. Sementara untuk urusan laut dan udara menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan urusan darat diserahkan ke Pemda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Berita ini bersumber dari BKN