Ticker

6/recent/ticker-posts

Hingga 23 Maret, 343 Instansi Sudah Umumkan Hasil SKD


Kepala BKN Bima Haria Wibisana didampingi para pejabat tinggi utama melakukan video teleconfrence dengan seluruh kepala kantor regional BKN


Sahabat pembaca Info CPNS, sudah tahukah anda bahwa sesuai dengan agenda yang ditetapkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), jadwal pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilakukan pada 22 – 23 Maret 2020. Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono menyampaikan data per 23 Maret Pukul 15.12 WIB, dari total 521 pada CPNS Formasi Tahun 2019, sudah ada 343 Instansi yang terdiri dari 31 Instansi Pusat dan 312 Instansi Daerah yang telah mengumumkan hasil SKD melalui webiste masing-masing. Sementara Instansi yang belum mengumumkan hasil SKD mencakup 178 Instansi (38 Instansi Pusat dan 134 Instansi Daerah).

“Panselnas menghimbau agar Instansi segera menerbitkan pengumuman hasil SKD CPNS Formasi Tahun 2019 kepada pelamar sesuai jadwal yang ditetapkan. Bagi Instansi yang mengalami kendala melaksanakan pengumuman SKD sebagaimana jadwal yang ditentukan agar menyampaikan melalui surat kepada Ketua Panselnas,” terang Paryono usai melakukan Rapat Kerja antara Kepala BKN dengan Pimpinan Tinggi BKN dan seluruh Kantor Regional BKN melalui video conference pada Senin, 23 Maret 2020.

Paryono juga menjelaskan soal kewajiban Instansi menyampaikan pengumuman hasil SKD merujuk pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019. Selanjutnya untuk mempermudah pelamar mengecek status kelulusan SKD, BKN menyediakan link pengumuman hasil SKD melalui portal SSCN. Jadi setiap peserta dapat akes ke portal SSCN untuk mengetahui update pengumuman hasil SKD melalui link pengumuman Instansi yang dapat dicek melalui portal SSCN.

Sementara untuk batas penundaan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), Paryono mengungkapkan bahwa Panselnas menargetkan penyelenggaraan SKB dapat dilaksanakan pada akhir April atau awal Mei 2020, namun target tersebut bersifat tentatif berdasarkan situasi nasional dalam penanganan wabah Covid-19 oleh Pemerintah. 

Berita ini bersumber dari BKN