Ticker

6/recent/ticker-posts

Penerimaan PPPK Tahap II Dibuka Paling Lambat September 2019

Sahabat pembaca Info CPNS, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah akan kembali membuka penerimaan pegawai setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) atau yang disebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengatakan penerimaan PPPK selanjutnya yang disebut tahap II akan dilakukan paling lambat pada September mendatang.

"PPPK tahap pertama sudah, untuk PPPK tahap II akan dilakukan setelah 17 Agustus atau bulan 9 (September)," katanya saat ditemui di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019). 

Untuk menjadi PPPK, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK/ P3K akan terbuka peluang bagi kalangan profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer. PPPK sendiri dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT). 

PPPK sekaligus menjadi tempat bagi honorer yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun. Adapun hingga saat ini, PPPK bagi tenaga honorer masih diprioritaskan untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian

Menurut PP 49/2018, batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun, sedangkan yang tertinggi adalah satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu.

Pada penerimaan PPPK tahap I diketahui ada dua tahapan seleksi yang harus diketahui, yakni seleksi administrasi dan kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Berita ini bersumber dari Detik Finance.