Ticker

6/recent/ticker-posts

Siap-siap, Penerimaan CPNS 2019 Pusat & Daerah di Depan Mata

Sahabat pembaca Info Seleksi CPNS dan PPPK, sudah tahukah anda bahwa  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) baru saja menerbitkan surat Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2019 bagi seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. 

Dalam surat Menteri PAN-RB tersebut, dijelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan formasi ASN untuk tahun ini.

Surat Menteri PAN-RB dengan Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019 berisi tentang usulan kebutuhan ASN tahun 2019 bagi pemerintah daerah yang juga harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar. 

Adapun usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada peraturan Menteri PAN-RB Nomor 41 Tahun 2018 tentang nomenklatur Jabatan Pelaksana, dan untuk Jabatan Fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.

"Dalam menyampaikan usulan kebutuhan, untuk pemerintah daerah berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memperhatikan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah, serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latihan dasar (latsar) bagi CPNS," demikian keterangan PAN-RB, seperti dikutip Kamis (23/5/2019).

Untuk alokasi pegawai, pemerintah daerah mendapat 30% untuk CPNS, dan 70% untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS.

"Pengadaan ASN diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru," tambah keterangan tersebut.

Sedangkan untuk pemerintah pusat, usulan kebutuhan memperhatikan peta jabatan yang telah ditetapkan PPK, dan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, serta kesediaan anggaran untuk bagi CPNS. 

Untuk alokasi pegawai, pemerintah pusat mendapat 50% untuk CPNS, dan 50% untuk PPPK yang diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.

"Selain itu, setiap instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisi dari PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelasnya.

Usulan kebutuhan yang telah diinput ke dalam aplikasi e-Formasi dicetak dan disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN, dengan cara diunggah dalam format file pdf pada menu 'Unggah Usulan Formasi' dalam aplikasi e-Formasi. 

"Proses usulan kebutuhan pegawai paling lambat disampaikan pada minggu kedua bulan Juni 2019, dan apabila terdapat K/L/Pemda yang belum menyampaikan, maka dinyatakan K/L/Pemda tersebut tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun 2019."

Berita ini bersumber dari CNBC Indonesia.