Ticker

6/recent/ticker-posts

Saat ini sedang berlangsung penyusunan aturan teknis PP Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Sahabat pembaca Info Seleksi CPNS dan PPPK 2019, sudah tahukah anda bahwa Perwakilan Komisi I DPRD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan H Syahdillah mengklaim daerahnya masih kekurangan pegawai terutama untuk tenaga kesehatan dan pendidikan. Syahdillah mengatakan rekrutmen CPNS 2018 tidak bisa mengakomodir keseluruhan kebutuhan di dua bidang tersebut. “Pemprov Kalimantan Selatan masih kekurangan sekitar 4.000 tenaga guru dan tingkat kelulusan CPNS 2018 di daerah kami belum maksimal menutupi kebutuhan itu,” imbuhnya saat melakukan audiensi ke Kantor Pusat BKN Jakarta pada Jumat (14/12/2018).

Menanggapi pernyataan itu, Kepala Bidang Fasilitas Penyelenggara Seleksi BKN Sa’i Mulyadi menjelaskan untuk tingkat kelulusan yang kecil dapat dijawab dengan kebijakan Ketua Panselnas, dalam hal ini Kementerian PANRB. Wewenang BKN hanya dalam pelaksanaan teknis seleksi CPNS.

Selanjutnya untuk kekurangan tenaga guru, Sa’i menyampaikan Pemprov Kalimantan Selatan dapat melakukan rekrutmen berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia juga menjelaskan bahwa saat ini sedang berlangsung penyusunan aturan teknis PP tersebut. ‘’Bagi masyarakat yang tidak bisa mengikuti seleksi CPNS tahun ini karena terganjal oleh ketentuan yang berlaku bisa mengikuti seleksi PPPK dengan syarat antara lain minimal berusia 20 tahun,’’ tutupnya.

Audiensi diikuti oleh 15 perwakilan dari DPRD Pemprov Kalimantan Selatan yang terdiri dari Ketua Komisi I, Wakil ketua DPRD dan 15 anggota DPRD. Sementara dari pihak BKN diwakili oleh Pranata Humas Muda Dyah Wulan Retno Kinasih, Kepala Bidang Fasilitas Penyelenggara Seleksi Sa’i Mulyadi, Kepala Seksi Pengadaan Kementerian Sumartiningsih dan Kepala Subbidang Standardisasi dan Prosedur Rekrutmen.

Berita ini bersumber dari BKN