Ticker

6/recent/ticker-posts

Pada pendaftaran CPNS tahap II tahun 2017, BKN merilis daftar pelamar yang harus melakukan upload ulang berkas.

Sahabat pembaca info seleksi cpns, sudah tahukah anda bahwa pada pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahap II tahun 2017, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis daftar pelamar yang harus melakukan upload ulang berkas.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Media dan Antar Lembaga Badan Kepegawaian Negara (BKN) Diah Eka Palupi mengatakan, upload ulang terjadi karena berkas/dokumen sebelumnya pelamar tidak dapat terbaca oleh sistem (corrupted file).

"Ada sekitar 669 pelamar tahap II yang wajib unggah ulang berkas. Apabila sampai waktu yang ditentukan tidak melengkapi berkas/dokumen, maka panitia berhak membatalkan pendaftaran tersebut," katanya kepada Korpri.id, Minggu (24/9/2017).

Ia menjelaskan, untuk batas akhir upload tergantung dari akhir pendaftaran masing-masing instansi.

Berikut ini link daftar peserta yang harus upload ulang berkas/dokumen: https://sscn.bkn.go.id/file_ulang.


Berita ini bersumber dari BKN.