Ticker

6/recent/ticker-posts

Setelah Perka BKN Nomer 7/2017 Terbit, BKN Kembali Siapkan 2 Perka Turunan PP 11/2017

Sahabat pembaca Info ASN CPNS BUMN, sudah tahukah anda bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus bergerak menyelesaikan penyusunan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 berupa Peraturan Kepala (Perka) BKN yang diamanahkan kepada BKN. Setelah sebelumnya telah terbit Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi, saat ini tengah dipersiapkan penyusunan Peraturan Kepala (Perka) BKN tentang Pengadaan PNS dan tentang Masa Persiapan Pensiun (MPP).

Direktur Kompensasi ASN BKN, Wakiran, yang memimpin rapat pembahasan kedua Perka BKN tersebut, Rabu (26/07/2017) mengatakan “PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) sebelum diberhentikan secara hormat dengan hak pensiun dapat mengambil MPP dan dibebaskan dari jabatan ASN sesuai dengan pasal 350,  PP 11 tahun 2017”, ungkap Wakiran.

Wakiran dalam rapat yang dihadiri oleh perwakilan Kantor Regional (Kanreg) BKN se-Indonesia menjelaskan ada tiga kemungkinan penyikapan atas pengajuan MPP yaitu disetujui ditolak serta ditangguhkan.

Berita ini bersumber dari BKN.